DPD Ajukan Poin-Poin Masukan RUU Minerba

Bisnis.com,27 Apr 2020, 16:01 WIB
Penulis: Yanita Petriella
Petugas mengawasi proses penimbunan batu bara di Tambang Air Laya, Tanjung Enim, Sumatra Selatan, Minggu (3/3/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Komite II DPD RI memberikan 13 usulan pada Rancangan Undang-undang (RUU) Mineral dan Batubara (Minerba) atas revisi UU nomer 4 tahun 2009 atas Pertambangan Minerba.

Masukan tersebut disampaikan secara virtual bersama tim Panja RUU Minerba Komisi VII DPR RI pada Senin (27/4/2020).

Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin mengajukan sejumlah masukan pendapat Komite II DPR RI terkait dengan RUU Minerba.

Menurutnya, pada pengaturan pertambangan minerba yang ada dan merujuk UU No.4/2009 tentang Minerba belum dapat menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan aktivitas tambang.

Untuk menyelaraskan beleid ini dengan aturan lainnya, perlu disematkan pertimbangan perkembangan nasional maupun internasional dan putusan Mahkamah Konstitusi dibutuhkan perubahan tambahan UU No. 4/2009.

"Tambahan lembaran agar dapat memberikan jaminan hukum terpadu dalam pengelolaan dan pengusahaan potensi minerba secara mandiri, andal, dan transparan berdaya saing, aspiratif, efisien dan berwawasan lingkungan," ujarnya dalam rapat virtual, Senin (27/4/2020)

Bustami menuturkan pada pasal 1 ayat 6a draf RUU Minerba perlu ditambahkan frasa bekerja sama dengan pemda. Dengan begitu, bunyinya menjadi kuasa pertambangan mineral dan batu bara adalah kuasa yang diberikan negara kepada pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah.

"Pada pasal 1 ayat 20 tidak perlu secara detail menetapkan persentase nilai tambah terkait proses pengolahan dan pemurnian karena setiap komoditas minerba memiliki kekhasan di dalam proses pemurnian," katanya.

Terkait keterlibatan BUMN, seperti yang tertuang dalam Pasal 11, Pasal 73, penyisipan Pasal 7A dan pasal 12A dalam RUU Minerba, dia mengusulkan bagian ketentuan umum dengan ketentuan BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara yang dipisahkan.

Menurutnya, penambahan ketentuan umum tentang BUMN ini sangat penting karena BUMN perlu memiliki peranan yang khusus dalam usaha pertambangan Indonesia.

Pada pasal 11, pasal 75, dan 112 dalam RUU minerba melibatkan BUMD sehingga penting dinormakan dibagian ketentuan umum dengan ketentuan BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

Penambahan ketentuan umum BUMD ini sangat penting karena BUMD perlu memiliki peranan khusus dalam usaha pertambangan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini