Soal Batas Minimum Pasokan, PGN Perlu Negosiasikan Kontrak

Bisnis.com,27 Apr 2020, 19:43 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Pekerja menggarap pemasangan pipa gas untuk disalurkan ke permukiman./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk. perlu melakukan negosiasi ulang kontrak pasokan gas antara pelanggan maupun pemasok gas dari hulu.

Pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto menuturkan, negosiasi kontrak terkait dengan batas minimum pasokan perlu disesuaikan akibat kondisi ekonomi yang tertekan Covid-19.

Selain itu, jika memungkinkan, antara masing-masing pihak untuk menerapkan diskon atau pengurungan harga tertentu selama masa pandemi Covid-19.

"PGN ke hulu negosiasi harga, begitu juga PGN ke hilir, atau penyesuaian take or pay bisa menjadi salah satu subject yang dinegosiasikan," katanya kepada Bisnis, Senin (27/4/2020).

Sebelumnya, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengatakan bahwa, untuk memberikan relaksasi kontrak untuk batas minumum kepada industri, pihaknya perlu memperhatikan juga kontrak dengan pemasok gas dari hulu.

Pasalnya, Gigih menjelaskan bahwa penurunan volume gas sampai dengan di bawah batasan minum akan memerlukan persetujuan dari hulu agar tidak terkena penalti.

"Kami sedang melakukan pembicaraan dengan pemasok gas dari hulu. Sudah mengarah ke penyesuaian," katanya kepada Bisnis, Senin (27/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini