Putus Penyebaran Virus Corona, Pemkab Cirebon Mulai Berlakukan Pasar Online

Bisnis.com,27 Apr 2020, 13:14 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, CIREBON - Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), mulai memberlakukan aktivitas pasar secara online, sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

"Berbagai cara terus kita dilakukan, untuk memutus mata rantai virus ini. Pemerintah juga telah memberlakukan jam operasional pasar, penyediaan sarana cuci tangan, penyemprotan disinfektan, pembagian masker dan terbaru ada pasar online," kata Kepala Disperdagin Kabupaten Cirebon, Deni Agustin, Senin (27/4/2020).

Pihaknya mengaku pasar online bisa menjadi solusi pertemun fisik dengan orang lain di pasar. Bentuknya yaitu menyediakan layanan pesan antar di seluruh pusat perbelanjaan termasuk pasar tradisional.

Meskipun pemberlakuan pasar online belum maksimal, pihaknya mengklaim sudah mendapat respons dari masyarakat.

“Kami berharap dengan begitu masyarakat tidak perlu keluar rumah. Mereka cukup berbelanja melalui WA. Barang bisa langsung diantar sampai ke pembeli. Bayarnya bisa di tempat, kepada si pengantar," tambahnya.

Untuk besarannya, bisa dilayani mulai dari nilai pembelian minimal Rp100.000. Di bawah itu, akan kenakan biaya ongkos kirim sesuai jarak tempuh.

"Ongkos kirim nanti sesuai jarak tempuh. Nanti bayarnya bisa di tempat," kata dia.

Pelaksanaan pasar online itu sudah dimulai sejak pemerintah memberlakukan aturan physical distancing dan yang sudah memberlakukan untuk pasar tradisional yaitu Pasar Sumber dan Ciledug.

"Sudah mulai. Banyak masyarakat yang belanja dengan online. Cuma perlu disosialisasikan lagi, agar masyarakat tahu,” katanya. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini