Kuartal I 2020, Astra Daihatsu Alami Turun Produksi Sebelum PSBB

Bisnis.com,28 Apr 2020, 06:30 WIB
Penulis: Fatkhul Maskur
PT Astra Daihatsu Motor (ADM) adalah perusahaan otomotif dengan kapasitas produksi terbesar dan memiliki fasilitas Research and Development Center pertama dan terlengkap di Indonesia. Semua untuk Sahabat. - ADM

Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah kenaikan produksi mobil secara nasional sepanjang kuartal pertama 2020, kinerja pabrik Daihatsu mengalami penurunan cukup signifikan. Daihatsu memutuskan untuk restrat pabrik meski pemerintah memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), produksi pabrik PT Astra Daihatsu Motor (ADM) pada Januari-Maret 2020 tercatat sebanyak 47.833 unit, atau lebih sedikit 5% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu 50.279 unit.

Padahal, secara nasional produksi kendaraan bermotor mobil pada kuartal pertama 2020 meningkat 4% dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu 315.198 unit menjadi 328.501 unit, demikian data Gaikindo seperti dikutip Bisnis, Selasa (28/4/2020).

ADM memiliki lima pabrik di Sunter, Jakarta Utara; dan Karawan, Bekasi. Fasilitas produksi ADM terdiri dari lima pabrik, yaitu Sunter Assembly Plant, Sunter Press Plant, Karawang Casting Plant, Karawang Engine Plant, dan Karawang Assembly Plant, yang secara keseluruhan memiliki kapasitas produksi terpasang 530.000 unit per tahun. Pabrik tersebut juga didukung dengan sentra suku cadang di Cibitung.

Beberapa model yang diproduksi, antara lain Xenia, Luxio, Terios, dan Gran Max. Selain untuk pasar domestik, produk rakitan Astra Daihatsu juga diekspor dalam jumlah signifikan.

Dengan angka produksi 47.833 unit pada kuartal pertama, ADM mencatatkan wholesale 48.113 unit, dan penjualan ritel 39.186 unit. Adapun ekspor sebanyak 25.459 unit, dan impornya hanya 280 unit.

Erlan Krisnaring, Senior Executive Director ADM, sebelumnya mengatakan kegiatan pabrik akan dilakukan, tetapi dengan jumlah karyawan dan jam kerja yang terbatas, setelah masa penangguhan produksi 10-24 April 2020.

"Aktivitas produksi hanya dilakukan untuk memenuhi permintaan ekspor," ujar Erlan.

Pemerintah DKI Jakarta telah menetapkan kebijakaan PSBB pada 10-23 April, dan diperpanjang pada periode kedua 24 April - 22 Mei 2020.

Namun, Berdasarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019, aktivitas pabrik sebenarnya masih bisa berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini