Pemkot Bandung Pertimbangkan Larang Warga Luar Bandung Masuk, dan Sebaliknya

Bisnis.com,28 Apr 2020, 16:24 WIB
Penulis: Dea Andriyawan
PSBB Kota Bandung/Bisnis-Dea Andriyawan

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung akan mempertimbangkan pemberlakuan larangan warga Kota Bandung keluar dari Kota Bandung ataupun sebaliknya dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung Raya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Penangan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (28/4/2020).

Menurut dia, hal tersebut merupakan bentuk pengetatan PSBB Kota Bandung yang hampir dalam sepekan ini diberlakukan.

Menurut dia, sejak diberlakukan pada Rabu 22 April 2020 lalu, aturan PSBB masih banyak dilanggar oleh masyarakat baik masyarakat Kota Bandung maupun luar Kota Bandung.

"Cuma saya mendengar, arahan Gubernur, sudah jelas memerintahkan untuk memperketat (PSBB)," kata dia, di Balai Kota Bandung, Selasa (28/4/2020).

Sehingga nantinya, orang yang boleh beraktifitas di Kota Bandung adalah Warga Kota Bandung dan warga yang tinggal di Kota Bandung.

"Karena ada warga KTP non-Kota Bandung tapi tinggal di sini," kata dia.

Kemudian, nantinya mobilitas masuk dan keluar Kota Bandung hanya diperbolehkan untuk sektor yang dikecualikan dalam Perwal No 14 Tahun 2020.

"Yang keluar dan masuk Kota Bandung adalah yang masuk kategori dikecualikan," kata Ema.

Pengetatan ini dilakukan guna menekan mobilitas masyarakat yang masuk dan keluar Kota Bandung. Padahal, PSBB kata dia adalah upaya memutus mata rantai sebaran Covid-19 di Kota Bandung dengan membatasi aktifitas masyarakat.

"PSBB kan ini pengetatan, pengurangan supaya mobilitas orang tidak seperti biasanya, berdekatan, bergesekan, tidak menjaga jarak," kata Ema.

Meski demikian, untuk memutuskan hal tersebut, ia akan menunggu arahan dari Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Gugus Tugas Penangan Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial.

"Tapi kembali lagi, semua atas arahan pimpinan," jelas Ema. (K34)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini