Gaji Turun Saat Pandemi, Tapi Masih Ingin Investasi. Bagaimana Menyiasatinya?

Bisnis.com,28 Apr 2020, 14:53 WIB
Penulis: Stefanus Arief Setiaji
Masa pandemi virus corona membuat harga saham di pasar modal turun. Dalam kondisi seperti ini, apakah perlu menambah pos investasi atau menahan diri terlebuh dahulu./Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Anda termasuk yang menyisihkan pendapatan secara rutin untuk investasi berkala? Bagus. Dalam teori pengelolaan keuangan, menyisihkan pendapatan untuk ditempatkan ke produk investasi memang sangat disarankan.

Dalam situasi yang normal, ketika Anda mendapat pemasukan secara rutin entah bulanan, mingguan, atau harian, lalu kewajiban atau pengeluaran yang mesti dibayarkan sudah terukur, tentu relatif mudah menyisihkan pendapatan untuk berinvestasi atau menabung secara rutin.

Pertanyaannya sekarang, bagaimana dengan situasi seperti sekarang ini saat pandemi virus corona? Ketika muncul imbauan untuk menjaga jarak (physical distancing), bekerja dari rumah, dan lainnya sebagianya.

Bagi pekerja kantoran atau karyawan yang pendapatan gajinya tidak dipotong oleh perusahaan karena  kebijakan work from home, tentu penempatan dana untuk investasi berkala tidak menjadi soal berarti.

Lantas, bagaimana dengan karyawan yang gajinya dipangkas karena kebijakan perusahaan selama masa pandemi? Atau yang lebih parah lagi, mereka yang sama sekali tidak mendapat gaji dari perusahaan? Masihkah perlu menyisihkan dana untuk investasi berkala?

Perencana keuangan dari Oneshild Financial Planning Mohamad Andoko mengatakan bahwa dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini, memang ada individu keluarga yang gajinya dibayarkan penuh oleh perusahaan, dan ada pula yang dipangkas untuk disesuaikan dengan kondisi.

“Paling penting adalah melihat dari sisi belanja atau pengeluarannya terlebih dahulu,” ujarnya saat berbincang dengan Bisnis, Selasa (28/4/2020).

Pos pengeluaran yang wajib dan tidak bisa diutak-atik adalah pembayaran cicilan seperti kredit pemilikan rumah (KPR), cicilan kendaraan, cicilan kartu kredit, pembayaran uang sekolah, dan lainnya.

Tentu saja, pembayaran cicilan KPR dan kendaraan, tidak dapat ditunda dengan asumsi pekerja kantoran tidak termasuk dalam kelompok masyarakat yang diperkenankan melakukan restrukturisasi kredit.

“Saat masa pandemi, ada pengeluaran yang naik, ada pula pengeluaran yang turun. Apalagi saat ini sedang memasuki Ramadan,” katanya.

Dalam kondisi work form home seperti saat ini, pengeluaran yang naik misalnya pembayaran tagihan listrik, TV berlangganan, layanan hiburan, ienternet, pulsa telepon, dan lainnya.

Adapun pos yang turun, kebanyakan untuk kebutuhan dana untuk jalan-jalan, makan di luar, parkir, pembayaran tol, dan lainnya.

Apabila setelah dihitung dengan penyesuaian pendapatan gaji yang turun, kata Andoko akan terlihat komposisi besarannya.

Dia menuturkan menyisihkan dana untuk investasi berkala bisa disesuaikan atau ditunda terlebih dahulu.

Apabila sistem investasi atau menabung berkala menggunakan autodebet oleh bank, individu bisa meminta pihak bank untuk berhenti dulu.

“Kalau menggunakan aplikasi pribadi, ya disetop dulu. Atau dikurangi porsinya, kalau memang masih memungkinkan," ujarnya.

Dia mencontohkan, kalau biasanya individu menyisihkan Rp2 juta per bulan untuk investasi berkala, dalam situasi yang sekarang karena pendapatan turun, mungkin bisa menyisihkan setengahnya atau menempatkan dana cukup Rp500.000.

Menurutnya, pandemi virus corona yang diikuti dengan tren turunnya harga saham, harga reksa dana di pasar modal, memang cukup menggiurkan bagi sebagian kalangan untuk menambah porsi investasi.

“Investasi bisa disesuaikan. Intinya saat pendapatan turun, jangan sampai meningkatkan utang,” katanya.

Satu yang disarankan oleh Andoko, individu keluarga memang perlu membiasakan diri untuk menyiapkan dana darurat yang nilainya 3—6 kali pengeluaran.

“Tapi memang ini mudah diomongkan, tapi kadang sulit untuk dilaksanakan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Stefanus Arief Setiaji
Terkini