Konten Premium

Indonesia Eximbank, Gembos Mesin Kredit Lapangan Banteng

Bisnis.com,28 Apr 2020, 06:37 WIB
Penulis: Anggara Pernando & Ni Putu Eka Wiratmini
Indonesia Eximbank/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Laporan keuangan diaudit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mencatatkan rasio kredit bermasalah (non performing finance/NPF) bruto sebesar 23,39 persen pada 2019. Melonjak 9,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 13,73 persen.

Sementara itu, jika dikurangi pencadangan yang telah dibentuk maka kredit bermasalah bersih (NPF Neto), LPEI mencatat total kredit bermasalah yang harus ditangani mencapai 13,96 persen dari total kredit Rp97,8 triliun. Angka ini memburuk 3,65 persen dibandingkan 31 Desember 2018 dimana NPF neto mencapai 10,31 persen.

Pada surat edaran OJK No. 47/SEOJK.05/2016 disebutkan NPF adalah piutang pembiayaan yang terdiri atas piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. Berdasarkan POJK No. 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan LPEI, Pasal 14 ayat (2) menyebutkan LPEI dilarang memiliki pembiayaan dengan kategori kualitas pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing (NPF)) setelah
dikurangi cadangan penyisihan penghapusan, lebih dari 5 persen dari total pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini