Bisnis.com, JAKARTA – Laporan keuangan diaudit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mencatatkan rasio kredit bermasalah (non performing finance/NPF) bruto sebesar 23,39 persen pada 2019. Melonjak 9,66 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 13,73 persen.
Sementara itu, jika dikurangi pencadangan yang telah dibentuk maka kredit bermasalah bersih (NPF Neto), LPEI mencatat total kredit bermasalah yang harus ditangani mencapai 13,96 persen dari total kredit Rp97,8 triliun. Angka ini memburuk 3,65 persen dibandingkan 31 Desember 2018 dimana NPF neto mencapai 10,31 persen.
Pada surat edaran OJK No. 47/SEOJK.05/2016 disebutkan NPF adalah piutang pembiayaan yang terdiri atas piutang pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. Berdasarkan POJK No. 40/POJK.05/2015 tentang Pembinaan dan Pengawasan LPEI, Pasal 14 ayat (2) menyebutkan LPEI dilarang memiliki pembiayaan dengan kategori kualitas pembiayaan bermasalah (Non-Performing Financing (NPF)) setelah
dikurangi cadangan penyisihan penghapusan, lebih dari 5 persen dari total pembiayaan.