Pacu Transformasi Digital Perbankan, Bank Indonesia Akan Terapkan Standar Open API

Bisnis.com,28 Apr 2020, 16:46 WIB
Penulis: Maria Elena
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Selasa (14/4/2020). Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia akan memberlakukan standardisasi Open Application Programming Interfaces (API) untuk industri perbankan, sebagai dukungan transformasi digital dan peningkatan layanan secara digital.

Seperti diketahui, open API merupakan sistem teknologi yang memungkinan bank berkolaborasi dengan perusahaan teknologi finansial (tekfin) melalui open banking.

Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Laporan Kajian Stabilitas Keuangan BI menyampaikan penggunaan teknologi open API oleh perbankan semakin berkembang, khususnya di area layanan pembayaran, sehingga mendorong perlunya suatu standar untuk menciptakan ekosistem yang berintegritas.

"Saat ini, perbankan Indonesia telah memanfaatkan open API untuk memberikan kemudahan layanan pembayaran. Seiring dengan perkembangan tersebut, keberadaan standar open API semakin diperlukan untuk memastikan integritas dari layanan pembayaran yang dilakukan," katanya, seperti dikutip Bisnis, Selasa (28/4/2020).

Perry menyampaikan, penerapan standar open API diharapkan semakin mempermudah adopsi open API dan mendukung pemanfaatan inovasi layanan digital bagi konsumen.

Standar ini akan difokuskan pada transaksi pembayaran yang memegang peranan penting dalam ekosistem keuangan digital, serta mencerminkan bentuk dukungan Bank Indonesia terhadap digitalisasi perbankan serta interlink antara tekfin dan perbankan.

Perry menuturkan penerapan standar open API ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi sistem pembayaran, mendorong inovasi dan kompetensi, serta meningkatkan inklusi keuangan, selain untuk mencegah risiko shadow banking, dan memitigasi potensi risiko lain akibat penggunaan open API yang tidak memenuhi standar.

Penerapan standar open API akan dilakukan secara bertahap mempertimbangkan keberagaman dalam industri sistem pembayaran di Indonesia. Tahapan tersebut disebutkan akan dilakukan baik dari sisi pelaku maupun waktu implementasi, dengan mempertimbangkan aspek ukuran dan kompleksitas bisnis.

Standar open API tersebut akan diterapkan terhadap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) berizin di Indonesia yang menjadi penyelenggara open API transaksi pembayaran, baik sebagai pihak penyedia API maupun sebagai pihak pengguna API, yang melakukan kegiatan inisiasi transaksi, dan/atau penerusan transaksi, dan/ atau otorisasi dalam penyelenggaraan kerja sama open API, baik yang bersifat domestik maupun lintas negara.

Standar open API juga akan berlaku bagi penyelenggara penunjang apabila institusi tersebut bekerja sama dengan PJSP.

Perry menambahkan, Bank Indonesia akan menerbitkan Consultative Paper Standar Open API guna memberikan gambaran terkait usulan pengaturan dan waktu implementasi tersebut kepada pelaku industri.

"Masukan dari industri ditunggu hingga 30 April 2020 untuk selanjutnya akan digunakan oleh Bank Indonesia sebagai acuan dalam melakukan finalisasi standar open API transaksi pembayaran di Indonesia," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini