Cegah Penularan Covid-19, MUI Minta Pemerintah Larang TKA Masuk

Bisnis.com,29 Apr 2020, 10:59 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ilustrasi - Petugas menggiring Warga Negara Asing (WNA) yang diamankan karena tidak memiliki izin kerja, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatra Selatan, Palembang, Sumsel, Kamis (10/1/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia meminta pemerintah bertindak tegas melarang masuknya tenaga kerja asing termasuk dari China guna mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan kehadiran tenaga kerja asing akan membahayakan masyarakat di tanah air di tengah upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Meminta pemerintah untuk bersikap tegas dengan melarang tenaga kerja asing terutama yang dari China untuk masuk ke indonesia karena di tengah-tengah kita sedang berusaha dan berjuang memutus mata rantai penularan virus corona yang sudah sangat banyak merugikan bangsa ini,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2020).

Dia menyebut apabila kondisi ini terus berlanjut maka akan membuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah menjadi bermasalah. Kondisi ini lanjutnya tidak baik bagi kehidupan bangsa ke depan.

Selain itu, MUI meminta seluruh elemen untuk bersungguh-sungguh mematuhi ketentuan dan protokol medis yang ada. Masyarakat juga diminta mesti saling tolong menolong membantu warga yang mengalami kesulitan di akibat pandemi ini.

“Kita harapkan insya Allah negeri kita akan bisa cepat keluar dari bencana dan malapetaka yang ada sehingga kehidupan masyarakat, kita harapkan akan cepat kembali pulih dan normal seperti semula,” tuturnya

Hingga Selasa (28/4/2020), sedikitnya 9.511 orang terkonfirmasi positif Corona. Dari jumlah tersebut, 7.484 dirawat, 1.254 dinyatakan sembuh dan 773 orang meninggal dunia.

Sebelumnya, MUI juga mengeluarkan fatwa tentang pemanfaatan harga zakat, infaq, dan sedekah untuk penanggulangan wabah virus Corona atau Covid-19.

“Pemanfaatan harta zakat untuk penanggulangan wabah Covid-19 dan dampaknya, hukumnya boleh dengan dhawabith (ketentuan),” demikian tertulis dalam fatwa MUI yang ditandatangani Ketua, Hasanuddin tertanggal 16 April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini