Bantu UMKM, Jokowi Siapkan Stimulus Modal Kerja Darurat

Bisnis.com,29 Apr 2020, 14:01 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). Presiden Joko Widodo meminta kepada kepala pemerintah daerah untuk berkomunikasi kepada pemerintah pusat seperti Satgas COVID-19 dan Kementerian dalam membuat kebijakan besar terkait penanganan COVID-19, dan ditegaskan kebijakan lockdown tidak boleh dilakukan pemerintah daerah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyampaikan pentingnya perluasan pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tengah masa pandemi virus Corona (Covid-19). Salah satunya dengan memberikan modal kerja darurat.

Presiden Jokowi menyampaikan bahwa saat ini ada 41 juta UMKM yang sudah tersambung dengan lembaga pembiayaan. Pada saat yang sama 23 juta UMKM belum pernah mendapatkan pembiayaan baik dari lembaga keuangan maupun sistem perbankan.

“Oleh karena itu 23 juta UMKM ini harus mendapatkan program perluasan pembiayaan modal kerja,” kata Jokowi membuka rapat terbatas menengai program dampak Covid-19 terhadap UMKM melalui telekonferensi, Rabu (29/4/2020).

Jokowi melanjutkan bahwa bagi UMKM yang memiliki rekening perbankan, perluasan modal kerja darurat dapat disalurkan melalui kredit usaha rakyat (KUR). Bagi UMKM yang belum memiliki rekening perbankan, penyaluran pembiayan dapat melalui program ultra mikro Mekaar maupun skema lainnya.

Adapun, dalam pembukaan rapat tersebut, Jokowi menyampaikan bahwa upaya membantu UMKM menghadapi pandemi virus Corona mengerucut pada 5 skema besar. Termasuk di dalamnya program khusus bagi usaha ultra mikro yang selama ini tidak tersentuh dan tidak terjangkau oleh lembaga keuangan dan perbankan.

Selain modal kerja darurat, pemerintah akan memberikan bantuan sosial, baik program keluarga harapan (PKH), paket sembako, bansos tunai, bantuan langsung tunai desa, maupun pembebasan tarif listrik, dan kartu prakerja kepada pelaku UMKM dalam kategori miskin.

Selain itu, pemerintah memberikan insentif perpajakan pagi pelaku UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar per tahun.

“Pemerintah telah menurunkan PPh final untuk UMKM dari 0,5 menjadi 0 persen selama periode 6 bulan dimaulai dari April sampai September 2020,” ujarnya.

Kemudian, pemerintah akan merelaksasi dan merestrukturisasi kredit UMKM dengan berbagai skema, baik penundaaan angsuran maupun subsidi bunga kepada berbagai penerima program pembiayaan pemerintah.

Terakhir, kementerian dan lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah harus menjadi bantalan UMKM terutama pada tahap awal pemulihan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara, misalnya BUMN atau BUMN menjadi offtaker atau penyerap hasil produksi UMKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini