KPK: Koruptor Dana Bencana Covid-19 Terancam Hukuman Mati

Bisnis.com,29 Apr 2020, 17:07 WIB
Penulis: John Andhi Oktaveri
Ketua KPK Firli Bahuri/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akan bertindak tegas terhadap pihak yang melakukan korupsi terhadap dana bencana Covid-19 dan siap mengajukan tuntutan hukuman mati.

"Kami tegaskan, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati," kata Firli.

Pernyataan itu disampaikan Firli saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengawasan anggaran penanganan pandemi Covid-19.

RDP secara virtual itu dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, Rabu (29/4/2020).

Alasan Firli mengajukan tuntutan hukuman mati tersebut karena ingin keselamatan masyarakat terjamin. Bahkan Firli mengatakan keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi di negara ini.

Karena itu, ujar Firli, KPK akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang tega melakukan tindak pidana korupsi di tengah penanganan pandemi Covid-19.

"KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Apalagi dalam penggunaan anggaran penanganan bencana seperti sekarang ini," ujar Firli.

Firli memastikan KPK bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengawal penyaluran dana bantuan tersebut selain dengan Kementerian terkait.

"Kami tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, Kejaksaan, dan Polri dalam rangka melakukan pengawasan anggaran Covid-19," kata Firli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini