Konten Premium

Jerat Anti Monopoli untuk Charoen (CPIN) & RIMO Benny Tjokro

Bisnis.com,29 Apr 2020, 17:43 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) / david Eka Issetiabudi

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjerat entitas anak PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN) dan PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) dengan denda miliaran rupiah. Upaya mencegah monopoli.

Pengenaan sanksi kepada Charoen (CPIN) tertuang dalam Putusan Perkara Nomor: 28/KPPU-M/2019 yang disampaikan KPPU pada 15 April 2020 lalu. Dalam putusan itu, KPPU menyebutkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan.

Penyelidikan pendahuluan pelanggaran undang-undang monopoli itu tertuang dalam Penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 92/KPPU/Pen/XII/2019 per tanggal 26 Desember 2019. Pemeriksaan itu untuk melihat dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini