Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjerat entitas anak PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. (CPIN) dan PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) dengan denda miliaran rupiah. Upaya mencegah monopoli.
Pengenaan sanksi kepada Charoen (CPIN) tertuang dalam Putusan Perkara Nomor: 28/KPPU-M/2019 yang disampaikan KPPU pada 15 April 2020 lalu. Dalam putusan itu, KPPU menyebutkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan pendahuluan.
Penyelidikan pendahuluan pelanggaran undang-undang monopoli itu tertuang dalam Penetapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 92/KPPU/Pen/XII/2019 per tanggal 26 Desember 2019. Pemeriksaan itu untuk melihat dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.