Bisnis.com, JAKARTA – PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (Marein) selektif dalam menyikapi permintaan relaksasi pembayaran premi reasuransi oleh beberapa perusahaan di tengah pandemi Covid-19.
Direktur PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk. (Marein) Trinita Situmeang menjelaskan bahwa terdapat potensi peningkatan klaim secara industri dalam masa pandemi ini. Selain itu, peningkatan klaim pun didorong oleh adanya klaim banjir di sekitaran Jakarta pada 1 Januari 2020.
Menurut Trinita, pada masa pandemi ini sejumlah perusahaan asuransi meminta relaksasi pembayaran premi seiring kondisi perekonomian yang menekan seluruh sektor bisnis. Meskipun begitu, Marein menilai bahwa hal tersebut perlu disikapi dengan sangat hati-hati.
“Beberapa perusahaan minta relaksasi pembayaran premi, tetapi kami sangat hati-hati menyikapinya dengan treatment case by case, karena pada dasarnya reasuransi pun harus menjaga likuiditas dan menjaga komitmen atas liabilitas yang mungkin terjadi,” ujar Trinita kepada Bisnis, Rabu (29/4/2020).
Dia pun menjelaskan bahwa proses peninjauan relaksasi tidak bisa berlangsung cepat karena adanya keharusan karyawan Marein untuk bekerja di rumah (work from home/WFH). Meskipun begitu, proses tersebut terus berjalan.
Selain itu, emiten berkode saham MREI ini juga telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga likuiditas dan kinerja bisnis selama masa pandemi, tetapi Trinita menjelaskan bahwa strategi tersebut belum dapat disampaikan kepada publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel