Sempat Ditolak, PSBB Gorontalo Akhirnya Disetujui, Boleh Diperpanjang

Bisnis.com,29 Apr 2020, 10:50 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Gubernur Provinsi Gorontalo Rusli Habibie/Antara-Adiwinata Solihin

Bisnis.com, MANADO - Upaya pemerintah daerah untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo akhirnya disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Putranto. Kepastian itu disampaikan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat keterangan pers, Selasa (28/4/2020).

“Alhamdulillah tadi saya dapat kesempatan dari TVOne untuk wawancara, hanya 10 menit setelah itu saya dapat WA dari Pak Menkes Terawan bahwa PSBB Gorontalo disetujui,” ucap Rusli, dikutip dari laman resmi Pemprov Gorontalo, Rabu (29/4/2020).

Menkes mengeluarkan surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat yang ditandatangani Terawan itu tertanggal 28 April 2020.

“Besok kami akan koordinasikan dengan semua pihak termasuk TNI, Polri untuk langkah-langkah selanjutnya. Kalau ini sudah diterapkan, saya minta TNI Polri untuk tegas menindak warga yang tidak patuh,” katanya.

Pada Keputusan Menkes diktum kedua menyebutkan, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosilisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Selanjutnya, pada diktum ketiga disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kedua dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keempat, dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kedua, pemerintah daerah Provinsi Gorontalo mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.

Kelima keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Surat tertanggal 28 April 2020.

Sebelumnya, pengajuan usulan PSBB Provinsi Gorontalo sempat ditolak oleh Menkes. Usai ditolaknya permohonan PSBB pertama, pemerintah Provinsi Gorontalo kembali menyurati pemerintah pusat untuk penerapan PSBB di daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini