Bisnis.com, JAKARTA- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan saat ini pihaknya menerima banyak pengaduan tentang praktik usaha financial technology atau teknologi finansial yang tidak berizin alias ilegal.
Ketua Harian YLKI Sularsi menjelaskan ada empat pengaduan terbanyak dari konsumen kepada pihaknya terkait layanan fintek atau pinjaman online.
"Pengaduan terbanyak dari konsumen terkait pinjol (pinjaman online) ini di antaranya pertama soal gagal bayar, kedua tentang cara penagihan ke nasabah, ketiga soal tidak adanya proteksi data pribadi, dan keempat yaitu banyaknya fintek ilegal," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (29/4/2020).
Untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya sudah melayangkan rekomendasi kepada regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi praktik ilegal dari usaha fintek di Tanah Air.
Selain itu YLKI juga merekomendasikan kepada OJK untuk melakukan penindakan hukum terhadap praktik dari fintek ilegal yang dinilai telah merugikan konsumen.
Sebelumnya Satgas Waspada Investasi menyatakan terdapat banyak penawaran pinjaman fintech peer-to-peer atau P2P lending ilegal yang memanfaatkan situasi pandemi virus corona (Covid-19). Dalam kondisi ini pun ditemukan sebanyak 81 fintech ilegal.
Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L. Tobing menjelaskan pihaknya menemukan sejumlah kasus penawaran pinjaman ilegal dalam kondisi pandemi Covid-19. Entitas-entitas ilegal itu memanfaatkan kondisi perekonomian masyarakat yang melemah untuk meraup untung.
“Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” ujar Tongam dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2020).
Dia menjelaskan bahwa penawaran pinjaman yang tidak berizin itu sangat merugikan masyarakat karena bunga yang dikenakan sangat tinggi dan data kontak masyarakat akan diakses. Tongam pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran-penawaran yang muncul.
“Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” ujarnya.
Sepanjang April 2020, saat penyebaran virus corona masih berlangsung, Satgas menemukan 81 fintech P2P lending ilegal. Temuan tersebut menambah jumlah fintech ilegal yang telah ditangani SWI sejak 2018 hingga April 2020 menjadi 2.486 entitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel