Sebelum Pinjam di Fintech Lending, Pastikan Hal-Hal Berikut!

Bisnis.com,29 Apr 2020, 19:29 WIB
Penulis: Annisa Sulistyo Rini
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com, JAKARTA - Fintech lending merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat untuk meminjam dana atau berinvestasi.

Melalui fintech lending, pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Namun, sebelum meminjam atau berinvestasi di fintech lending, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun instagram @ojkindonesia mengimbau masyarakat untuk memahami atau memastikan beberapa hal.

Pertama, masyarakat harus memastikan perusahaan fintech lending atau penjual produk investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan terlebih dahulu perusahaan fintech lending atau penjual produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Selain itu, apabila ada pertanyaan mengenai perusahaan fintech lending ataupun investasi yang telah memiliki izin, maka masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157, Whatsapp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi menyatakan terdapat banyak penawaran pinjaman fintech peer-to-peer atau P2P lending ilegal yang memanfaatkan situasi pandemi virus corona (Covid-19). Dalam kondisi ini pun ditemukan sebanyak 81 fintech ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L. Tobing menjelaskan pihaknya menemukan sejumlah kasus penawaran pinjaman ilegal dalam kondisi pandemi Covid-19. Entitas-entitas ilegal itu memanfaatkan kondisi perekonomian masyarakat yang melemah untuk meraup untung.

“Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” ujar Tongam dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2020).

Dia menjelaskan bahwa penawaran pinjaman yang tidak berizin itu sangat merugikan masyarakat karena bunga yang dikenakan sangat tinggi dan data kontak masyarakat akan diakses. Tongam pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran-penawaran yang muncul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini