Bisnis.com, JAKARTA - Industri pembiayaan berisiko kehilangan arus kas Rp24,2 triliun selama tiga bulan ke depan akibat kebijakan restrukturisasi cicilan dan larangan eksekusi jaminan fidusia.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan dalam perhitungan pihaknya, industri pembiayaan harus menanggung kerugian sangat besar jika eksekusi objek kredit selama masa pandemi virus corona tidak dibolehkan.
Padahal eksekusi jaminan fidusia merupakan second way out jika debitur bermasalah.