Rp271 Triliun Kredit UMKM Akan Direstrukturisasi, Pemerintah Siapkan Likuiditas

Bisnis.com,29 Apr 2020, 16:50 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat mengikuti rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2019). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa total restrukturisasi kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan mencapai Rp271 triliun dalam periode 6 bulan.

Sebanyak Rp105,7 triliun berasal dari debitur kredit usaha rakyat (KUR), Mekaar, hingga Pegadaian, sedangkan sisanya atau Rp155,48 triliun merupakan debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Sri Mulyani mengatakan upaya tersebut merupakan langkah untuk menjaga keberlangsungan bisnis UMKM. Seperti diketahui pandemi virus Corona (Covid-19) menciptakan krisis bagi sejumlah pelaku usaha, utamanya di sektor restoran dan pariwisata.

Menkeu juga menyampaikan bahwa pemerintah akan ikut menjaga ketersediaan likuiditas untuk mencegah dampak negatif dari restrukturisasi kredit tersebut. Pemerintah menyiapkan mekanisme interbank dan cadangan bantuan likuiditas dengan menempatkan dana pemerintah di bank tersebut.

“Ini akan diatur dalam PP, Presiden minta dalam minggu ini. Sehingga segera bisa dijalankan program ini kepada masyarakat melalui perbankan, lembaga keuangan, BPR bahkan melalui lembaga UMi, PNM, serta Pegadaian,” katanya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (29/4/2020).

Menkeu juga menyampaikan bahwa pemerintah tengah memikirkan skema pemulihan pelaku usaha pascapandemi. UMKM diperkirakan akan membutuhkan suntikan kredit modal kerja untuk kembali beroperasi.

Dalam hal itu akan ada 2 perusahaan pelat merah yang mendapatkan tanggung jawab, yakni Jamkrindo dan Askrindo. “Akan kita tingkatkan kemampuan mereka dalam memberikan jaminan kepada bank-bank yang memberikan kredit modal kerja bagi nasabahnya yang sudah mendapat restrukturisasi,” kata Sri Mulyani.

Seluruh hal tersebut tengah dihitung dan mekanismenya akan tertuang dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan. Selain itu ada pula surat bersama kesepakatan dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Keuangan untuk pelaksanaan program tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini