Kondisi Serba Sulit, Penundaan Pembayaran Pokok MTN Diprediksi Meningkat

Bisnis.com,29 Apr 2020, 20:19 WIB
Penulis: Ilman A. Sudarwan
Pengunjung menggunakan smarphone memotret layar monitor yang menampilkan pergerakan perdagangan harga saham di lantai PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Kamis (12/3/2020). Dalam perdagangan saham sesi, Kamis (12/3/2020), Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 5,01 persen ke level 4.895,748 pada pukul 15:33 WIB. Secara otomatis, perdagangan di Bursa Efek Indonesia pun mengalami suspensi. Bisnis/Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Penundaan pembayaran surat utang medium term notes (MTN) diperkirakan akan terus meningkat sepanjang tahun ini, seiring dengan dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja keuangan penerbit MTN.

Head of Economics Research PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) Fikri C. Permana mengatakan bahwa kebanyakan kegagalan atau penundaan pembayaran pokok MTN pada April 2020 merupakan cerminan mulai terganggunya arus kas banyak perusahaan. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan tren ini akan berlanjut.

“Utamanya hal ini dikarenakan cashflow mereka yang memburuk gara-gara bisnis mereka terganggu imbas dari Covid-19. Tren memburuk ini sepertinya akan terjadi hingga cashflow dan bisnis mulai beradaptasi dengan kondisi new normal,” jelasnya kepada Bisnis, Rabu (29/4/2020).

Dia menambahkan, dengan adanya penundaan, konsekuensi terburuk bagi pemegang MTN adalah  gagal bayar atau default dari penerbit.  Dengan demikian, investor boleh jadi hanya gigit jari karena pembayaran pokok tidak mungkin dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan.

Fikri menjelaskan dalam kondisi seperti ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat berperan dengan memberikan relaksasi kepada para penerbit surat utang tersebut. Pasalnya dampak Covid-19 diperkirakan akan sangat memengaruhi perilaku konsumsi masyarakat yang akan berdampak pada bisnis banyak perusahaan.

“Untuk beradaptasi dalam kondisi ini perusahaan juga akan membutuhkan waktu. Relaksasi saat ini mungkin bisa diberikan dalam lewat perubahan punishment dari OJK, tetapi tentu dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan trustee dan penerbit,” jelasnya.

Salah satu perusahaan yang melakukan penundaan pembayaran pokok adalah Perum Perumnas. Perusahaan pelat merah itu menunda pembayaran pokok MTN I Perum Perumnas Tahun 2017 Seri A yang sejatinya telah jatuh tempo pada 28 April 2020. Pokok MTN tersebut mencapai Rp200 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini