PSBB, Lalu Lintas Harian Jalan Nasional di Sulsel & Riau Turun

Bisnis.com,29 Apr 2020, 01:49 WIB
Penulis: Agne Yasa
Salah satru jalan di Makassar ditutup untuk mencegah penyebaran corona./Antara/Arnas Padda

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencatat terjadi penurunan volume jalan nasional luar Pulau Jawa di daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu Sulawesi Selatan dan Riau.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan lalu lintas di jalan tol dan jalan nasional nontol diharapkan lebih menurun lagi seiring penerapan kebijakan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dia mengutarakan hal ini juga sesuai pesan Presiden Joko Widodo terkait pentingnya disiplin yang kuat bagi setiap warga untuk melaksanakan kebijakan bekerja dari rumah dan untuk tidak mudik Lebaran pada tahun ini.

"Dengan demikian lalu lintas di jalan tol dan jalan nasional diharapkan dapat lebih menurun lagi,” kata Basuki melalui dalam siaran pers pada Selasa (28/4/2020).

Berdasarkan pantauan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, selain di Pulau Jawa, tercatat penurunan lalu lintas harian juga terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan dan Riau yang masuk dalam wilayah PSBB.

Sebanyak 10 ruas di Sulawesi Selatan masuk dalam wilayah PSBB yakni ruas Cambaya dengan penurunan 66 persen, Kaluku Bodoa 67 persen, Ramp Tallo Barat 53 persen, Ramp Tallo Timur 39 persen.

Kemudian, Tamalanrea turun 76 persen, Parangloe 75 persen, Ramp Parangloe 67 persen, Ramp Bira Timur 77 persen, Ramp Bira Barat 69 persen, dan Biringkanaya 77 persen.

Terakhir, di Riau tercatat beberapa ruas jalan nasional masuk dalam wilayah PSBB yaitu Bts. Kab. Kampar - Bts. Kota Bangkinang dengan penurunan rata-rata lalu lintas sebesar 37 persen, Simpang Palas - Bts. Kamb atau Bts. Kota Pekanbaru 55 persen.

Kemudian, Simpang Kayu Ara - Bts. Kab. Pelalawan (Pekanbaru) sebesar 68 persen, dan Kaharuddin Nasution (Pk. Baru) - Marpoyan turun 82 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: M. Syahran W. Lubis
Terkini