Harga Referensi CPO dan Biji Kakao Untuk Mei Turun

Bisnis.com,30 Apr 2020, 20:37 WIB
Penulis: Yustinus Andri DP
Pekerja mengangkat buah sawit yang dipanen di Kisaran, Sumatera Utara, Indonesia./Dimas Ardian - Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi untuk produk minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan biji kakao pada Mei turun dari April 2020.

Adapun harga referensi produk CPO untuk penetapan bea keluar (BK) periode Mei 2020 adalah US$635,15/MT. Harga referensi tersebut menurun US$18,61 atau 2,85 persen dari periode April 2020 yang sebesar US$653,76/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO berada pada level di bawah US$750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$0/MT untuk periode Mei 2020,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, seperti dikutip dari siaran persnya, Kamis (30/4/2020).

BK CPO untuk Mei 2020 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar US$0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode April 2020 sebesar US$0/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada April 2020 sebesar US$2.283,14/MT turun 11,83 persen atau US$306,23 dari bulan sebelumnya yaitu sebesar US$2.589,37/MT.

Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Mei 2020 menjadi US$2.001/MT, turun 12,96 persen atau US$298 dari periode sebelumnya yaitu sebesar US$2.299/MT.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.

Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini