ASN Nekat Mudik? Awas Ada Sanksi Turun Pangkat dan Pemecatan

Bisnis.com,30 Apr 2020, 10:57 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, Rabu (29/11)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudik selama pandemi virus corona atau Covid-19 berlangsung.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit MenPAN-RB Bambang Sumarsono membeberkan bakal ada sanski yang tegas dan terukur apabila ada ASN yang melanggar imbauan untuk tidak mudik tersebut. Sanski itu, menurut Bambang, berkaitan erat dengan jenjang karir ASN yang bersangkutan.

“Kategori pelanggaran dan penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang benar-benar melaksanakan mudik tanpa izin maka dilihat dampaknya untuk unit kerja, instansi, pemerintah atau masyarakat," kata dia saat memberi keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, pada Kamis (30/4/2020).

Ihwal hukuman disiplin itu, dia merinci, terdapat tiga kategori yakni ringan, sedang dan berat. Untuk kategori ringan, dia menerangkan, ASN yang melanggar akan diberikan teguran lisan maupun tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan untuk kategori sedang, dia membeberkan, konsekuensinya menyangkut administrasi kepegawaian.

“Antara lain tidak bisa naik gaji golongan secara berkala, tidak diizinkan naik pangkat bahkan diturunkan pangkatnya,”ujarnya.

Malahan, dia meneruskan, bagi pelanggaran berat hukuman disiplin yang diterima ialah turun pangkat satu tingkat selama tiga tahun dan non job. “Serta pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,”tuturnya.

Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan pedoman penjatuhan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mengabaikan ketentuan larangan mudik.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menerbitkan pedoman tersebut melalui surat edaran Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bepergian ke luar daerah atau mudik pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat terkait Covid-19.

“Tata cara penjatuhan hukuman disiplin dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulisnya dalam SE tersebut dikutip Senin (27/4/2020).

Adapun di dalam SE tersebut, pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah diminta untuk melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN khususnya terkait dengan pergerakan atau kegiatan berpergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini