Konten Premium

KPK di Tengah Dana Pandemi Corona

Bisnis.com,30 Apr 2020, 11:24 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Pekerja mengemas paket bantuan sosial (bansos) di Gudang Food Station Cipinang, Jakarta, Rabu (22/4/2020). Pemerintah menyalurkan paket bansos masing-masing sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan sebagai upaya untuk mencegah warga tidak mudik dan meningkatkan daya beli selama pandemi COVID-19 kepada warga yang membutuhkan di wilayah Jabodetabek./ANTARA FOTO-M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji menindak tegas perilaku korupsi dan penyimpangan terkait anggaran penanganan pandemi virus corona.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya bakal menuntut hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran Covid-19.

“Kami akan menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutama, dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana, kita menegakkan hukum yaitu pidana mati,” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR secara virtual, Rabu (29/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini