Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji menindak tegas perilaku korupsi dan penyimpangan terkait anggaran penanganan pandemi virus corona.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan pihaknya bakal menuntut hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran Covid-19.
“Kami akan menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutama, dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana, kita menegakkan hukum yaitu pidana mati,” ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR secara virtual, Rabu (29/4/2020).