Perjalanan Romahurmuziy dari OTT hingga Bebas dari Rutan

Bisnis.com,30 Apr 2020, 11:46 WIB
Penulis: Newswire
Pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail (kanan) bersiap mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/5/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Romahurmuziy, Haris Hasanudin, dan Muhammad Muafaq sebagai tersangka perkara dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2018-2019.

Keduanya didakwa menyuap Rommy supaya bisa menjadi kepala kantor wilayah. Uang yang diduga mengalir kepada Rommy sebanyak Rp 325 juta. KPK menyatakan ada juga duit Rp 70 juta yang mengalir ke mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk tujuan yang sama.

Saat OTT, KPK menyita tas yang berisi uang Rp 50 juta dan Rp 70,2 juta dari ANY, asisten Romy, sehingga total yang disita adalah Rp 120,2 juta. Sementara itu di tempat terpisah, di Hotel Bumi Hyatt, KPK menangkap Muhammad Muafaq dan supirnya.

Dari tangan Muhammad Muafaq, KPK menyita uang sebesar Rp 17,7 juta dalam amplop putih. KPK juga menciduk Haris Hasanudin di dalam kamar hotel dan uang Rp 18,85 juta.

Mengajukan Praperadilan
 

Romahurmuziy mengajukan praperadilan atas atas penetapan tersangkanya dalam kasus jual-beli jabatan di Kemenag ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Maqdir Ismail, menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah.

Maqdir juga mempersoalkan dugaan penyadapan oleh KPK kepada kliennya yang dilakukan tanpa surat perintah pengadilan.

Hakim Tunggal Agus Widodo pada Selasa, 14 Mei 2019, menggugurkan gugatan praperadilan yang diajukan Rommy. Agus mengatakan penetapan tersangka kepada Romy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sah. Menurut dia, penyelidikan yang dilakukan KPK juga sah menurut hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
  3. 3
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini