PSBB Surabaya Raya, Industri Tetap Beroperasi Asal Memenuhi Syarat

Bisnis.com,30 Apr 2020, 05:26 WIB
Penulis: Peni Widarti
Ilustrasi mebel. Bank Indonesia Jawa Timur menyebutkan ada peningkatan permintaan mebel yang mendukung aktivitas bekerja di rumah./Antara-Maulana Surya

Bisnis.com, SURABAYA - Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jawa Timur menyebut industri di 3 wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih bisa beroperasi normal bahkan termasuk pabrikan yang memiliki operasional 24 jam.

Ketua Forkas Jatim, Nur Cahyudi mengatakan industri yang masih bisa beroperasi selama PSBB tersebut tetap harus memenuhi syarat protokol kesehatan serta diminta untuk membuat laporan seminggu sekali terkait tenaga kerjanya.

"Industri tetap beroperasi dan harus memenuhi syarat protokol kesehatan. Apabila tidak, maka akan dicabut. Yang penting karyawan ada surat tugas dan ada izin operasional, lalu pekerja dibawakan surat tugas," jelasnya kepada Bisnis, Rabu (29/4/2020).

Dia mengatakan meski ada pembatasan termasuk memberlakukan jam malam pada pelaksanaan PSBB, sejumlah industri juga masih bisa beroperasi 24 jam, seperti pabrik baja, dan pabrik mebel.

Menurutnya, jika pada hari pertama pelaksanaan PSBB di 3 wilayah ini masih terdapat trafik lalu lintas yang tinggi, hal itu lebih disebabkan kurangnya antisipasi pemerintah.

"Mustinya tahu trafik orang kalau pagi itu seberapa banyak, seharusnya bisa di hitung," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini