Dampak Covid-19 di Jabar: 1.605 Perusahaan Terdampak, 62.000 Karyawan Dirumahkan

Bisnis.com,30 Apr 2020, 16:27 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Pekerja pabrik pulang seusai bekerja di salah satu pabrik makanan/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat mulai melakukan pendataan dampak Covid-19 pada industri dan para pekerja.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Agus Hanafiah mengatakan pandemi ini sangat berpengaruh pada industri dan para pekerja. Pihakya mencatat sampai saat ini sudah 1.605 perusahaan yang menyatakan terdampak.

“Perusahaan yang langsung melakukan kegiatan PHK dan merumahkan karyawan ada 1.041 perusahaah,” katanya dalam keterangan pers di Youtube Humas Jabar, Kamis (29/4/2020).

Pihaknya merinci perusahaan yang merumahkan karyawannya ada sebanyak 666 dengan jumlah pekerja yang dirumahkan mencapai 50.187 pekerja. Kemudian ada 375 perusahaan telah memutus hak kerja karyawan allias PHK sebanyak 12.661 pekerja.

“Total jumlah yang dirumahkan dan di PHK sampai saat ini berjumlah 62.848 orang, yang sudah masuk datanya ke Disnakertrans sudah melengkapi by name by address ada 49.503 pekerja,” kata Agus.

Menurutnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menginstruksikan pada Kadisnaketrans agar membuat surat edaran pada perusahaan bahwa seluruh kegiatan dan kebijakan yang dilaksanakan perusahaan seperti pengaturan jam kerja, hingga merumahkan pekerja harus tetap dibahas secara bipartit.

“Kami belum mendapat yang melaporkan soal ketentuan PHK, dalam arti lain persoalan hari ini di lapangan masih berjalan sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini