Dampak Covid-19: Pemerintah Tambah Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak

Bisnis.com,30 Apr 2020, 19:33 WIB
Penulis: Ajijah
Ilustrasi. Perajin menyelesaikan pembuatan alas sepatu di Jakarta, Jumat (17/1)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak dalam rangka mengurangi beban ekonomi wajib pajak akibat wabah Covid-19.

Selain memperluas sektor usaha penerima fasilitas yang sebelumnya sudah tersedia, pemerintah juga memberikan fasilitas baru yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Kamis (30/4/2020), berikut detail perluasan pemberian fasilitas dan fasilitas pajak UMKM tersebut:

Seluruh fasilitas di atas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak September 2020 dan dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini