Kesulitan Likuiditas, Nasabah Mulai Tarik Dana dari Bank

Bisnis.com,30 Apr 2020, 15:44 WIB
Penulis: Maria Elena
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan dampak dari pandemi Covid-19 ke sektor keuangan, khususnya perbankan mulai terlihat dari penarikan dana masyarakat dikarenakan kesulitan likuiditas.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan indilator likuiditas berdasarkan data agregat, penurunan dana masyarakat mulai terjadi terutama pada bank umum kegiata usaha (BUKU) I.

"Nasabah yang sudah kesulitan mulai menarik dananya di perbankan. Indikator likuiditas data agregat dana masyarakat sudah mulai turun terutama di BUKU I, meskipun BUKU III dan IV masih terlihat naik," katanya saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama dengan Komisi XI DPR, Jumat (30/4/2020).

Wimboh menjelaskan, risiko yang perlu mendapat perhatian saat pandemi Covid-19 adalah kondisi likuiditas. Beberapa sektor ekonomi, misalnya manufaktur, perdagangan dan jasa diperkirakan mulai mengalami masalah, sehingga diperkirakan tidak bisa lagi membayar kewajibannya ke perbankan.

Meski pandemi Covid-19 telah berakhir, masih diperlukan beberapa bulan bagi dunia usaha untuk bisa kembali berjalan normal seperti sebelum adanya pandemi, sehingga akan mempengaruhi likuiditas perbankan.

Oleh karenanya, Wimboh mengatakan skenario penyangga likuiditas dari Bank Indonesia bisa meringankan beban perbankan. "Jika semakin cepat memiliki penyangga likuiditas akan semakin baik," tuturnya.

Wimboh menambahkan, OJK memiliki ruang yang luas untuk memitigasi risiko-risiko tersebut, termasuk memberikan pelonggaran restrukturisasi kepada pelaku usaha.

Di samping itu, Wimboh menyampaikan pemerintah juga akan memberikan jaminan kredit modal kerja, yang mekanismenya dana tersebut ditempatkan sebagai deposito di bank Himbara.

Jika ada bank yang kesulitan likuiditas, bank tersebut bisa menggdaikan kredit yang direstrukturisasi dengan dana jaminan dari Kemenkeu tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini