Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia menerbitkan peraturan baru terkait Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan.
Beleid anyar tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 22/8/PBI/2020 yang mulai berlaku 1 Mei 2020. Aturan ini akan memperkuat proses perizinan.
Hal ini sejalan dengan momentum dalam masa pandemi virus Corona (Covid-19 untuk melakukan physical distancing. Pemohon juga dapat mengetahui progres dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online.
Aturan ini juga mengintegrasikan proses permohonan perizinan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidak memerlukan kehadiran fisik.
Seperti yang dikutip dari laman resmi pada Jumat (1/5/2020), BI siap meningkatkan pelayanan dalam hal perizinan untuk mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi. Ketentuan mengenai perizinan terpadu akan meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Secara umum, PBI baru tersebut mencakup:
1. Ruang lingkup perizinan meliputi izin, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.
2. Pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan kepada Bank Indonesia (Pemohon) yaitu Bank, Lembaga Selain Bank, Kementerian atau Lembaga, dan pihak lainnya.
3. Permohonan perizinan disampaikan kepada Bank Indonesia melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas kepada Bank Indonesia melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.
4. Bank Indonesia memproses permohonan perizinan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh Pemohon.
5. Bank Indonesia menetapkan batas waktu dalam penyelesaian permohonan perizinan sehingga dalam hal Pemohon tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang belum lengkap dan benar secara administratif (14 hari kalender) maka:
a. Bank Indonesia menolak permohonan perizinan; dan
b. Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan.
6. Penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia atau sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia.
7. Hal-hal terkait dengan dokumen persyaratan dalam permohonan perizinan, persyaratan, serta tata cara pemberian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai perizinan terkait.
8. Permohonan perizinan khusus KUPVA Bukan Bank, Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank, dan Badan Berizin Pembawaan Uang Kertas Asing diajukan melalui Aplikasi Perizinan Bank Indonesia lalu akan diproses di KPwDN Bank Indonesia setempat.
9. Permohonan perizinan yang telah disampaikan oleh Pemohon dan diterima oleh BI sebelum berlakunya PBI ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan BI mengenai perizinan terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel