Mudik Dilarang, 7.748 Kendaraan Dipaksa Putar Balik

Bisnis.com,01 Mei 2020, 17:23 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Petugas Dinas Perhubungan melakukan penyekatan pemudik yang menggunakan motor di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (27/4/2020). Pemeriksaan diperbatasan Bekasi dan Jakarta untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi COVID-19./ANTARA FOTO-Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memutar balik 7.748 kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat yang berencana melaksanakan mudik ke kampung halaman sejak 24 - 30 April 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengungkapkan bahwa kendaraan yang paling banyak diputar balik ada di Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi. Namun, dia tidak menjelaskan lebih rinci jumlah kendaraannya.

"Kemudian untuk pos penyekatan di Bitung selama aturan larangan mudik diterapkan, ada sebanyak 3.269 kendaraan yang diputar balik," tuturnya di Jakarta, Jumat (1/5/2020).

Sementara itu, untuk kendaraan yang melewati jalur arteri ada sebanyak 1.766 kendaraan yang diputarbalik oleh petugas. Menurutnya, Kepolisian bakal terus melakukan razia larangan mudik pada Operasi Ketupat 2020.

Dia mengimbau agar masyarakat tidak pulang ke kampung halaman untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

"Jika ada yang melanggar, maka akan kita putar balik," katanya.

Adapun, upaya penindakan berupa putar balik kepada kendaraan yang ingin melaksanakan mudik ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo pada 21 April yang melarang seluruh warga Indonesia untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini