Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan Selama Pandemi, Masuk Program Kartu Prakerja

Bisnis.com,01 Mei 2020, 22:06 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Ilustrasi - Kartu Prakerja/ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akan dimasukkan ke dalam program kartupra kerja secara bertahap dan bergelombang dalam 4-5 Minggu ke depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dikutip dari laman resmi Setkab.go.id

“Direkonsiliasi data mengenai Ketenagakerjaan, nanti di detailkan oleh Ibu Menteri Tenaga Kerja, jumlah tenaga kerja yang dirumahkan mencapai 1 juta lebih,” tambah Airlangga. 

Dia juga menambahkan bahwa pekerja yang terkena PHK 375.000, total yang dirumahkan sebanyak 1,4 juta, dan pekerja informal terdampak sebesar 314.833 dan juga 1,7 juta secara total.

“Nah data ini adalah data yang telah dipusatkan oleh Kementerian Tenaga Kerja, diverifikasi dan ini berbasis kepada selain daripada Kementerian Tenaga Kerja juga terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Menko Perekonomian menjelaskan yang sudah mendaftar, registrasi 9 juta dan yang telah mendapatkan saldo itu adalah gelombang pertama dan kedua sebanyak 456.000 user terbanyak di Jakarta, kemudian Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, dan hampir seluruh wilayah di Indonesia ada yang sudah menggunakan kartu prakerja.

“Dari pengguna kartu itu 18 persen memilih mengambil fasilitasnya dalam bentuk cash melalui perbankan, yaitu BNI, sisanya 72 persen melalui e-wallet atau e-money,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini