YLKI Restui Penaikan Tarif Angkutan Penyeberangan

Bisnis.com,01 Mei 2020, 17:14 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Kapal ferry saat memasuki pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (11/2/2020). Bisnis/ Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penaikan tarif penyeberangan sudah pantas diajukan sebab penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 3 tahun silam.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan selama tiga tahun belakangan, faktor inflasi, kenaikan upah pegawai, kurs mata uang, berpengaruh signifikan terhadap struktur biaya pokok.

Dia melanjutkan soal besaran dan formulasi kenaikan tarif, YLKI memperhatikan aspek ATP (ability to pay) dan WTP (willingness to pay) konsumen. Menurutnya yang terpenting kenaikan tarif masih mempertimbangkan sisi daya beli konsumen sebagai penumpang ferry. Selain itu, kenaikan tarif harus berbanding lurus dengan pelayanan.

"Tugas bagi pemerintah dan penyedia jasa untuk meningkatkan derajat pelayanan dengan tingkat peradaban yang ada, dan setelah itu tentunya kita akan monitor terus," katanya, Jumat (1/5/2020)

Adapun penyesuaian tarif penyeberangan Antar Provinsi akan mulai diberlakukan di 20 lintasan penyeberangan pada Jumat (1/5) pukul 00.00. Penerapan ini menyusul telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No. 92/2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi antarprovinsi ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai stakeholder terkait. Penyesuaian tarif ini diawali oleh tingginya permintaan pemakai jasa dan stakeholder terhadap peningkatan kapasitas serta modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan dan penyeberangan ASDP.

"Dalam dua tahun belakangan ini, kami terus melakukan peningkatan kapasitas dan modernisasi baik di kapal maupun pelabuhan, mulai dari dermaga, perluasan areal parkir, serta peningkatan fasilitas penjualan tiket dan akomodasi penumpang lainnya demi terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa," ujarnya.

Ira mengatakan, penerapan tarif baru ini juga sesuai dengan arahan Kemenko Maritim dan Investasi tidak melebihi 15 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini