Awas! Hindari Tawaran Investasi dari 18 Kegiatan Ini. Iming-Iming Imbal Hasil Tinggi, Tapi Ilegal

Bisnis.com,03 Mei 2020, 04:15 WIB
Penulis: Ropesta Sitorus
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Di tengah himpitan ekonomi akibat penyebaran pandemi pandemi Covid-19, banyak yang mencari tahu peluang investasi yang paling menjanjikan.

Namun, hati-hati, jangan sampai terjebak dalam instrumen investasi ilegal yang menawarkan potensi keuntungan tinggi tapi tanpa ada izin resmi. Keuntungan yang ditawarkan mungkin menggiurkan, tapi kemungkinan besar, uang Anda tidak aman.

Mengutip informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minggu (3/5/2020), selama April lalu ada setidaknya 18 kegiatan usaha yang melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

“Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin."

Dari 18 entitas itu, 12 menawarkan investasi uang tanpa izin, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 perdagangan forex tanpa izin, 1 cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin, 1 kegiatan undian berhadiah tanpa izin, serta 1 investasi emas tanpa izin.

Berikut ini daftar lengkap entitas yang dihentikan OJK:

  1. Pay2Pay (Penjualan pulsa dan pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin)
  2. myTMT (Pembayaran elektronik dengan skema multi level marketing tanpa izin)
  3. PT Digital Asset Indonesia (e-share profit) (Penawaran investasi uang dan perdagangan forex tanpa izin)
  4. PT Bumi Berlian Cemerlang (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  5. Viral (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  6. Uangkontan (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  7. Titip Dana (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  8. PT Premier Visindo (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  9. SX International Cambodia (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  10. com (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  11. PT Shakti Persada Indonesia (e-share profit, e-saham infinity) (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  12. Bittrade Club (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  13. PT Duta Investindo (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  14. Recovery Dana Sukses (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  15. Autogajian (Penawaran investasi uang tanpa izin)
  16. Algopack BitAlgo (Crypto currency atau crypto asset tanpa izin)
  17. PT IbnuMitraBersama (Undian berhadiah tanpa izin)
  18. MyWin Gold Project Mitra Wira Terpadu (investasi emas tanpa izin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini