Pemerintah melarang seluruh masyarakat untuk mudik atau pulang kampung. Kebijakan ini diatur dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel