Larangan Mudik, Seluruh Angkutan Tiadakan Operasional

Bisnis.com,04 Mei 2020, 10:21 WIB
Penulis: Mollita Rusi
Pemerintah melarang seluruh masyarakat untuk mudik atau pulang kampung. Kebijakan ini diatur dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pemerintah melarang seluruh masyarakat untuk mudik atau pulang kampung. Kebijakan ini diatur dalam Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mollita Rusi
Terkini