Said Didu vs Luhut: Begini Cara Fadli Zon Bela Said Didu

Bisnis.com,05 Mei 2020, 08:10 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mendatangi kantor KPU di Jakarta, Jumat (3/5/2019)/JIBI/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA  - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon membela terlapor perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Said Didu yang dilayangkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kritik adalah bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi,” kata Fadli melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Selasa (5/4/2020).

Menurutnya, kritik yang diajukan Said Didu masih dalam koridor menyampaikan pendapat yang dijamin oleh konstitusi. Apalagi, dia mengimbuhkan, sudah ada klarifikasi.

“Negara ini milik kita bersama bukan milik segelintir orang,”ujarnya.

Luhut melaporkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu ke Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Said Didu dinilai tidak ada niat baik untuk melakukan minta maaf atas pernyataannya yang dinilai mencemarkan nama baik Luhut.

Said Didu saat diwawancara Hersubeno Arief melalui channel Youtube membahas soal persiapan pemindahan Ibu Kota negara baru yang masih berjalan di tengah pandemic Covid-19.

Dalam video yang viral itu, Said Didu menyebut bahwa Luhut tetap ngotot kepada Menkeu Sri Mulyani Indrawati agar tidak mengganggu dana pembangunan Ibu Kota baru.

"Memang benar laporan itu ya, kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik," kata Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi kepada Bisnis, Jumat (1/5/2020).

Luhut  menyiapkan empat kuasa hukum untuk menuntut Said Didu di Bareskrim Polri agar bertanggungjawab atas pernyataannya.

Keempat kuasa hukum itu adalah Nelson Darwis, Malik Bawazier, Patra M Zen dan Riska Elita. "Iya benar, itu kuasa hukumnya," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini