KPK Catat 66,8% Bidang Aset di Kalteng Belum Bersertifikat

Bisnis.com,05 Mei 2020, 20:30 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemda Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk fokus melakukan perbaikan terhadap delapan  area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah melalui program koordinasi pencegahan terintegrasi.

Lembaga antirasuah mengingatkan Kalteng agar tetap menjalankan rencana aksi yang telah disusun khususnya terkait dengan penyelesaian aset yang bermasalah. Dari 15 pemda di Kalteng, KPK mencatat aset yang belum bersertifikat sebanyak 10.467 bidang atau 66,8% dari total keseluruhan 15,671 bidang aset yang terdata.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwara mengatakan lembaganya akan terus mendampingi pemda dalam melakukan penertiban dan pemulihan aset daerah termasuk di dalamnya penertiban kendaraan dinas, fasum fasos, aset yang dikerjasamakan, aset hasil pemekaran daerah, serta memastikan legalitas kepemilikan aset.

"Terkait aset, tingkatkan kerja sama dengan Kejaksaan dan terutama Jamdatun selaku pengacara negara. KPK akan membantu untuk menginventarisir dan memetakan masalahnya", kata Alex lewat keterangannya, Selasa (5/5/2020)

Adapun, capaian Monitoring for Prevention (MCP) wilayah Kalimantan Tengah tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi 69% dari capaian tahun 2018 sebesar 59%. Dibandingkan rata-rata nasional, wilayah Kalimantan Tengah hanya sedikit di atas rata-rata. Tahun 2019 rata-rata nasional 68% dan tahun 2018 rata-rata nasional di angka 58%.

Selain itu, KPK juga mengingatkan pemerintah daerah Kalimantan Tengah guna memanfaatkan anggaran penanganan pandemi virus corona (Covid-19) sesuai dengan aturan. 

Salah satunya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ). KPK meminta pemda Kalteng untuk tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran PBJ.

“Sepanjang Bapak/Ibu mengadakan barang dan jasa dengan itikad baik dan sesuai ketentuan, tidak perlu takut memaksimalkan anggaran yang sudah ada,” tutur Alex.

Dari realokasi anggaran yang dilakukan pemda se-Kalimantan Tengah untuk penanganan Covid-19, lembaga antirasuah mencatat total senilai Rp810 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini