Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan bahwa implementasi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan kepada beberapa bank secara individual tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan.
Salah satu poin yang disoroti BPK adalah ketidaksesuaian pengawasan atas PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk. (BEKS), PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk..
Hal itu termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019 BPK.
"Pada semester II tahun 2019, BPK telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas pelaksanaan pengawasan bank umum tahun 2017-2019 pada OJK dan instansi terkait. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengawasan bank umum pada OJK tahun 2017-2019 telah sesuai kriteria dengan pengecualian," demikian tertulis dalam salinan IHPS II/2019 yang diunggah BPK di laman resminya.
Dalam hasil pemeriksaat tersebut, BPK merincikan sejumlah permasalahan signifikan yang ditemukan berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin permasalahan terakhir yang dicatat BPK adalah pengawasan pada beberapa bank secara individual tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Ada dua hal yang disoroti dalam poin tersebut.
Salah satunya adalah terkait pengawasan atas ketiga bank tersebut.
"Pengawasan Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten), Bank Bukopin, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI), tidak merekomendasikan untuk melakukan koreksi atas nonperforming loan (NPL), Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), dan/atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun 2018," demikian laporan tersebut.
Hal tersebut, terang BPK, telah menyebabkan status pengawasan Bank Bukopin per 31 Desember 2017, Bank Banten periode Desember 2018, dan BMI setelah 2019 tidak mencerminkan kondisi terkini.
"Kesulitan permodalan pada Bank Banten, Bank Bukopin, dan BMI tidak jelas waktu penyelesaiannya," demikian penjelasan lain BPK terkait dampak dari hal tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel