Penanganan Covid-19, Jokowi: Harus Siap Diawasi dan Dikontrol

Bisnis.com,06 Mei 2020, 12:49 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) saat mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (26/3/2020). KTT tersebut membahas upaya negara-negara anggota G20 dalam penanganan COVID-19. Biro Pers dan Media Istana

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan kepada jajarannya untuk memegang teguh prinsip good governance atau tata laksana pemerintah yang baik. Dia menyatakan setiap kebijakan yang diambil harus berlandaskan transparansi dan akuntabilitas.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa saat ini tujuan harus hanya satu, yakni keselamatan seluruh rakyat baik terkait bidang kesehatan maupun sosial ekonomi. Dalam mencapai hal tersebut, pemerintah harus bergerak cepat dan tepat di tengah situasi yang sangat tidak normal ini.

“Tapi dalam menjalankan tugas ini, pemerintah dan kita semua harus siap diawasi dan dikontrol. Bukan hanya oleh lembaga negara seperti DPR dan BPK, tetapi juga oleh seluruh masyarakat,” kata Presiden saat membuka rapat terbatas rencana pagu indikatif RAPBN tahun anggaran 2021 melalui video conference dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Sementara itu, belum lama ini pemerintah menerbitkan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Namun, Perppu tersebut menuai gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah Pasal 27 ayat 1 Perppu 1/2020 yang berbunyi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan dan pejabat lain yang terkait dengan pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut secara pidana atau perdata dalam melaksanakan tugas.

Ayat kedua pasal yang sama menjelaskan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

Guru besar Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa kebijakan yang tidak cermat, tidak hati-hati, tidak mendapatkan kajian dan pendapat ahli, tidak transparan, itu bisa selamat atau terlindungi dengan pasal itu.

Seharusnya setiap kebijakan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. Namun, yang perlu diatur adalah mekanisme pertanggungjawabannya.

“Hemat saya penting tindakan hukum itu tetap dilakukan, tapi mekanismenya hukum arbitrase baru hukum pidana,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini