95 WNI Jemaah Tabligh di India dan Pakistan Sembuh dari Covid-19

Bisnis.com,06 Mei 2020, 17:10 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Ilsutrasi - Peserta Ijtima Dunia 2020 Zona Asia di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. ANTARA/HO/Int

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mencatat terdapat lebih dari 1.148 jemaah tabligh asal Indonesia yang masih berada di India dan Pakistan per 6 Mei 2020. Sebanyak 105 di antara mereka terinfeksi Covid-19, tetapi 95 orang sudah sembuh.

Plt. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan dari total jemaah tabligh sebanyak 1.148 orang, 30 WNI peserta jemaah tabligh berada di Pakistan terbukti positif Covid-19 dan sebanyak 24 sudah sembuh.

“Sebanyak 75 WNI peserta jemaah tabligh di India positif Covid-19. Sebanyak 71 sembuh sedangkan 1.043 dinyatakan sehat atau setidaknya kami belum dapat informasi di antara mereka terpapar,” ujarnya saat press briefing, Rabu (6/5/2020).

Faiza mengungkapkan bahwa pemerintah melalui perwakilan RI terus melakukan koordinasi dan komunikasi untuk memastikan kondisi kesehatan dan keselamatan mereka.

“Pemerintah melalui perwakilan kami juga memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran atas masalah hukum yg dihadapi masyarakat kita,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada hari yang sama menyatakan bahwa terdapat 276 dari total 727 jemaah tabligh asal Indonesia di India yang tersandung kasus hukum.

Mereka telah dilaporkan ke polisi karena dugaan pelanggaran terhadap tindakan karantina dan imigrasi. Di luar itu, sebanyak 138 WNI di India sedang dalam tahanan hukum.

“Ini bukan situasi yang mudah karena sejak awal kami memperhatikan situasi mereka. Presiden Jokowi sudah membawa isu kepada PM Narendra Modi. Saya sendiri juga sudah bicara dengan Menlu India,” ungkap Retno.

Untuk menghadapi ini, perwakilan Indonesia di India akan terus memonitor WNI dan mengintensifkan komunikasi dengan perwakilan jemaah tabligh dari Indonesia dan juga otoritas India.

Selain itu, sebagai langkah perlindungan hukum bagi WNI, pemerintah juga menyediakan konsuler dan pendamping legal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini