Pemprov Riau Minta Bank Beri Keringanan Kredit Bagi ASN Terdampak Covid-19

Bisnis.com,06 Mei 2020, 17:44 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Ilustrasi - Pegawai Bank Riau-Kepri menyiapkan uang kertas baru saat membuka layanan penukaran uang oleh Bank Indonesia (BI), BRI dan Bank Riau-Kepri di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (13/5/2019)./ANTARA-FB Anggoro

Bisnis.com, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau meminta kepada bank yang ada di daerahnya, khususnya PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri (Bank Riau Kepri), untuk menindaklanjuti pemberian keringanan berupa restrukturiasi pinjaman milik aparatur sipil negara (ASN). 

Syahrial Abdi, Asisten III Provinsi Riau, menyampaikan bahwa Gubernur Riau Syamsuar telah mengirim surat untuk meminta keringanan dalam bentuk restrukturisasi pinjaman milik ASN ke Bank Riau Kepri.

“Ada 2 hal yang ditindak lanjuti, pertama permintaan gubernur terkait bank daerah kita memberikan relaksasi keringanan berupa restrukturisasi hutang-hutang bagi ASN yang melakukan pinjaman,” ujar Syahrial, Rabu (6/5/2020).

Menanggapi surat gubernur tersebut, Syahrial melanjutkan, para pimpinan bank telah menghadap ke pemerintah untuk menentukan kriteria nasabah yang berhak mendapatkan restrukturisasi kredit pada masa pandemi ini.

Syahrial menegaskan, tidak semua kredit ASN dapat direstrukturisasi. Adapun kriteria penerima relaksasi tersebut akan didukung oleh data-data yang kuat seperti dampak Covid-19 terhadap kemampuan nasabah membayarkan kreditnya ke bank. 

Dirinya menunjukkan memang ada sekelompok ASN yang ekonominya terdampak Covid-19 dan di golongan tertentu juga sangat bergantung dengan pinjaman yang besar.

“Ini tentunya menjadi wewenang di Bank Riau Kepri. Tentunya kita berharap bahwa ada kriteria supaya tidak terjadi simpang siur di bawah mengenai ketentuan yang mungkin dilakukan,” tutur Syahrial.

Adapun hal kedua yang ditindaklanjuti, lanjut Syahrial, adalah Kanwil Pajak telah mendapatkan fasilitas dari gubernur untuk menyampaikan informasi mengenai regulasi terbaru dalam rangka penanganan Covid-19.

Dalam hal ini, perusahaan yang memberikan bantuan untuk menangani Covid-19 bakal mendapat keringanan pajak pada perhitungan akhir 2020. Adapun, perusahaan harus mengungkap bantuan yang telah diberikan untuk membantu penanganan Covid-19 dan harus dikonfirmasi oleh pihak yang berwenang yaitu pemerintah yang menerima bantuan tersebut.

“Pengurangan beban pajak yang dipehitungkan pada akhir tahun nanti, sepanjang biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut adalah biaya untuk bantuan penanganan Covid-19, nanti harus men-declare bantuannya akan menerima bantuan keringanan pajak,” jelas Syahrial.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini