‎Hari Pertama PSBB di Cirebon, Belum Ada Penjagaan Ketat

Bisnis.com,06 Mei 2020, 12:01 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
PSBB Kabupaten Cirebon/Bisnis-Hakim Baihaqi

Bisnis.com, CIREBON - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengurangi penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat dilaksanakan mulai hari ini, Rabu (6/5/2020).

Pantauan Bisnis.com di pos check point Ramayana Weru, Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Weru, pukul 10.30 WIB, tidak tampak adanya pemeriksaan atau penyekatan kendaraan yang dilakukan oleh tim gugus tugas percepatan.

Kendaraan dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah atau sebaliknya yang melaju di Jalan Otto Iskandardinata, terpantau melaju dengan kecepatan sedang hingga tinggi. Arus lalu lintas pun ramai lancar.

Kemudian di Jalan Sumber-Mandirancan, yang menjadi salah satu perbatasan atau Kabupaten Kuningan dengan Kabupaten Cirebon pun tampak tidak terlihat adanya petugas dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pengendara dari arah Cirebon menuju Kuningan pun, tampak berkendara bebas, bahkan beberapa di antaranya ada yang tidak mengenakan helm, masker atau pun sarung tangan.

Dini Safitri (36), warga Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, mengatakan, kalau ia masih berkendara dengan bebas menuju Kabupaten Cirebon, karena saat melintas di jalan tersebut tidak ada penjagaan.

"Saya kan biasa ke Cirebon buat belanja ke Pasar Sumber, tadi masih bisa melintas," kata Dini di depan RS Sidawangi, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (6/5/2020).

Berdasarkan peraturan Bupati Cirebon tentang penerapan PSBB, pemberlakuan tersebut berlaku selama 14 hari ke-depan, sesuai dengan masa inkubasi terlama.

Di Kabupaten Cirebon, dalam perbub tersebut ada 16 titik penyekatan yaitu di Jagapura, Rawagatel, Exit Tol Palimanan, Ciwaringin, Ramayana, Gor Bobos, Cisaat, RS Sidawangi, Beber, Desa Kamarang, Losari, Ciledug, Mundu, Kedawung, dan Pegagan. (K45)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini