Menhub Perbolehkan Transportasi Umum Beroperasi, PSBB Jabar Bisa Terganggu

Bisnis.com,06 Mei 2020, 19:05 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG — Penetapan PSBB Jabar bakal terganggu dengan adanya keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya yang memperbolehkan moda transportasi beroperasi meski dengan syarat kategori penumpang tertentu.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat Daud Ahmad mengatakan pernyataan Menteri Budi Karya terkait relaksasi transportasi belum bisa disikapi pihaknya.

“Ini kita masih menunggu surat edaran dari menteri mengenai protokol atau kriteria penumpang yang dapat menggunakan moda transportasi tersebut,” katanya di Bandung, Rabu (6/5/2020).

Menurutnya relaksasi tersebut membuat upaya menahan lalu lintas orang terutama mereka yang mudik akan makin berat mengingat sumber daya untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan terbatas.

“Yang jelas bahwa untuk memberhentikan itu kan awalnya dari larangan mudik, kemudian ada pembehentian moda transport antar daerah. Kalau sekarang dibuka lagi kemudian dengan mengadakan kriteria penumpang yang dapat menaiki moda transportasi tersebut, saya pikir kita di daerah harus all out mengecek di perbatasan,” paparnya.

Daud menilai di lapangan jangan sampai keputusan Menhub tersebut mendorong makin banyak warga yang mudik secara kucing-kucingan.

“Jangan sampai penumpang itu ada yang lolos misalnya mereka yang mau mudik. Karena sampai saat ini kan larangan mudik itu belum dicabut,” katanya.

PSBB Jabar sendiri yang baru digelar hari ini, menurut laporan dari lapangan masih ditemukan banyak pelanggaran. Menurutnya banyak warga di 17 kabupaten/kota masih belum paham terkait aturan pergerakan yang mensyaratkan protokol kesehatan.

“Pelanggarannya masih kebanyakan di seputar protokol kesehatan, penggunaan masker, sarung tangan kemudian yang berboncengan tidak satu alamat dan sebagainya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini