Bisnis.com, JAKARTA -- Kinerja sektor riil dapat terganggu jika sektor jasa keuangan collaps sehingga dilakukan kebijakan restrukturisasi kredit.
Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan kebijakan resrukturisasi kredit merupakan bentuk sharing pain antara sektor riil dan sektor jasa keuangan yang terdampak Covid-19. Kebijakan restrukturisasi kredit diharapkan menurunkan tensi dari dampak Covid-19.
Menurutnya, jika sektor riil mengalami gangguan, maka sektor jasa keuangan masih bisa mendukung untuk menjaga agar tidak collaps. Sebaliknya, jika sektor jasa keuangan terganggu, efek rambatan akan meluas sehingga mempengaruhi sektor rill yang bisa collaps juga.
"Kami sudah indikasi, sebelum kasus pertama virus corona, OJK sudah memikirkan forward looking, kalau efek rembetan melanda Indonesia dan bagian sektor rill parah," katanya, dalam Webinar dengan tema Andil BUMD dalam mendukung pemerintah daerah menangani Covid-19 dan penyelamatan perekonomian, Rabu (6/5/2020).
Menurutnya, dalam satu bulan terakhir, OJK terus memikirkan instrumen yang tepat diberikan sebagai bentuk dukungan pada sektor riil. Begitu juga pemerintah yang memberikan sejumlah bentuk stimulus.
Dari sejumlah stimulus tersebut, yang paling menjadi unggulan adalah subsidi bunga untuk debitur UMKM dan penyangga likuiditas perbankan.
"Ketika bank lakukan [restrukturisasi kredit sesuai] POJK 11 cashflow menurun, profit turun kami tidak khawatir kalau likuditas menurun karena terhambat, itu kami khawatirkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel