OJK Jelaskan Mengapa Kebijakan Keringanan Kredit Lelet

Bisnis.com,06 Mei 2020, 14:22 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjabarkan penyebab lamanya pemberian kebijakan restrukturisasi kredit diterapkan kepada masyarakat.

Hingga 24 April 2020, kebijakan restrukturisasi telah diberikan pada 819.923 debitur UMKM dan 199.411 debitur non UMKM dengan total keseluruhan debitur 1,019 juta. Sementara itu, total baki debit yang direstrukturisasi mencapai Rp207,22 triliun.

Sementara itu, potensi pemberian restrukturisasi kredit, adalah sebanyak 5,9 juta debitur dengan terdiri dari 4,07 juta debitur UMKM dan 1,85 juta debitur non UMKM. Nilai baki debet seleruhnya adalah sebanyak Rp1.112,591 triliun. Artinya, realisasi restrukturisasi kredit baru 18,62 persen dari total potensi.

Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Anung Herlianto mengatakan saat ini sudah ada 110 bank yang telah menyampaikan potensi restrukturisasi. Namun, baru 74 bank yang telah melakukan implementasi restrukturisasi, sedangkan sisanya belum.

Menurutnya, pelaksanaan restrukturisasi memang tidak bisa cepat karena bank harus mencari debitur yang prospek. Hal tersebut membutuhkan waktu lebih lama.

"Jadi, kok lambat? Memang tidak bisa cepat karena bank cari debitur prospek, bank aktif melakukan pendekatan," katanya, Rabu (6/5/2020).

Menurutnya, jumlah debitur yang akan direstrukturisasi akan terus bertambah. Diprediksi, kebijakan restrukturisasi akan tuntas pada Juli-Agustus 2020.

"Paling banyak restrukturisasi dilakukan BRI, mudah-mudahan BPD juga ikut proaktif," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini