Bank Bisa Agunkan 'Hasil Keringanan Kredit' untuk Akses Likuiditas. Ini Kriterianya.

Bisnis.com,06 Mei 2020, 16:33 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari, Ni Putu Eka Wiratmini
Karyawan keluar dari pintu salah satu gedung Bank Indonesia di Jakarta, Senin, (20/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Perbankan dapat mengakses likuiditas tambahan lewat pinjaman antar-bank dengan menggadaikan kredit hasil restrukturisasi yang penerapannya didasarkan pada market trade

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, dengan adanya market trade, risiko moral hazard atas penggadaian kredit hasil restrukturisasi dapat dihindari. Apalagi, hingga saat ini tingkat pricing untuk penggadaian kredit restrukturisasi masih belum disepakati.

“Kalau ada bank lain yang memerlukan pinjaman likuiditas, memang betul bank itu punya SUN (surat utang negara) itu direpo dulu. Tapi kan tidak semua direpo, harus punya spare untuk ditahan berjaga-jaga jika ada penarikan mendesak. Ini akan kita sebut istilahnya menggadaikan kredit restrukturisasi kepada bank peserta,” katanya dalam rapat kerja secara virtual dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/5/2020).

Menurutnya, kebijakan ini, akan menolong bank yang memerlukan pinjaman likuiditas. Bank bersangkutan dapat menggadaikan aset yang berkualitas misalnya SUN kepada bank peserta yang bertindak sebagai bank jangkar, dalam hal ini bank pelat merah.

Pemerintah melalui kementerian keuangan menempatkan dana deposito di bank peserta tersebut. Meskipun demikian, bank peserta dijamin tidak akan memiliki risiko atas penyaluran pinjaman likuiditas tersebut.

“Debiturnya itu tanggung jawab bank yang menggadaikan tadi. Bank peserta tidak punya risiko apa-apa.”

Bank peserta, kata Wimboh, hanya menjalankan fungsi channeling atau penyalur pinjaman dari pemerintah. Sementara itu, debitur yang kreditnya digadaikan, tetap menjadi tanggung jawab bank yang melakukan penggadaian.

"Untuk pricing-nya masih dalam pembahasan. Kalau Pak Perry (Gubernur Bank Indonesia) mengatakan berdasarkan repo rate dan jika itu yang disepakati, Kemenkeu akan menaruh di bank peserta itu dengan tingkat yang sama. Tinggal daari bank peserta kepada bank (yang menggadaikan), ini mestinya ada market trade,” katanya.

Selain itu, pricing penggadaian tersebut, juga tidak boleh lebih murah dari fasilitas yang ditawarkan Bank Indonesia.

Wimboh menegaskan, mekanisme ini hanya dapat dilakukan oleh bank yang berstatus sehat sebelum pandemi Covid-19 terjadi. Bagi bank yang sudah dalam keadaan tidak sehat, tidak dapat memakai mekanisme bantuan likuiditas tersebut.

“Kita menjaga, jangan sampai bank ini tidak sehat karena Covid,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini