Tanggapi Audit BPK, Bank Bukopin (BBKP) Tegaskan Penuhi Permodalan

Bisnis.com,06 Mei 2020, 21:54 WIB
Penulis: Ilman A. Sudarwan
Karyawati melayani nasabah, di kantor Cabang Bank Bukopin di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Bukopin Tbk. menegaskan telah menylesaikan masalah permodalan yang disinggung dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2019, BPK menyoroti fungsi pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk pengawasan terhadap Bank Bukopin.

BPK menemukan permasalahan signifikan berkaitan dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengawasan Bank Pembangunan Daerah Banten, Bank Bukopin, dan Bank Muamalat Indonesia (BMI), tidak merekomendasikan untuk melakukan koreksi atas non performing loan [NPL], Cadangan Kerugian Penurunan Nilai [CKPN], dan/atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum [KPMM] sesuai dengan hasil pemeriksaan Tahun 2018," dikutip dari laporan tersebut, Rabu (6/5/2020).

BPK menyatakan hal ini membuat status pengawasan Bank Bukopin per 31 Desember 2017 tidak mencerminkan kondisi terkini. Kesulitan permodalan yang dialami oleh Bank Bukopin dan dua bank lainnya dinilai tidak jelas waktu penyelesaiannya.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Bank Bukopin Tbk Eko Rachmansyah Gindo menegaskan bahwa perseroan tidak pernah menjadi objek audit BPK. Pasalnya, perseroan memiliki komposisi pemegang saham yang beragam.

Saat ini, pemegang saham perseroan adalah PT Bosowa Corporindo (23,40 persen), KB Kookmin Bank (22 persen) Pemerintah Negara Republik Indonesia (8,92 persen), Kopelindo (7,5 persen), dan publik (38,2 persen).

“Kami sampaikan bahwa posisi pemeriksaan dari laporan IHPS II – BPK RI khusus untuk Bank Bukopin adalah per posisi 31 Desember 2017. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bank Bukopin telah mempublikasikan Laporan Keuangan tahun 2017 yang telah di audit oleh akuntan publik KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (afiliasi Ernst & Young Indonesia),” katanya melalui siaran pers, Rabu (6/5/2020).

Eko menjelaskan bahwa pada laporan per 31 Desember 2017 tersebut, posisi rasio KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) berada pada kisaran 10,5 persen.

Oleh karena itu, pada kuartal II/2018, Bank Bukopin merealisasikan aksi korporasi berupa right issue, yang membawa masuk Kookmin Bank sebagai pemegang saham. Perolehan dana tambahan modal hasil right issue tersebut telah efektif sejak bulan Juli 2018.

Dia menjelaskan dengan masuknya KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham, kondisi rasio permodalan Bank Bukopin sudah membaik. Menurutnya, pernyataan terkait dengan Bank Bukopin pada IHPS II/2019 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Per 2017, rasio KPMM emiten berkode saham BBKP ini memang tercatat pada level cukup rendah, yakni 10, 52 persen. Posisi rasio ini turun dari 11,62 persen pada 2016 yang sudah merupakan hasil restatement atau penyampaian ulang laporan keuangan.

Namun, per akhir 2018, rasio KPMM perseroan sudah naik ke level 13,41 persen. Hal ini terjadi setelah perseroan melakukan penawaran umum terbatas IV tahun 2018 yang mendatangkan dana segar senilai Rp1,46 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini