Kasus ABK WNI di Kapal China, Ini Syarat Pelarungan Jenazah

Bisnis.com,07 Mei 2020, 13:10 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Kapal Longxing 802 milik Dalian Ocean Fishing Co., Ltd. Foto wcpfc.int

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri mencatat 3 warga negara Indonesia yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal Long Xin 604 dan Long Xin 629 meninggal dunia dan kemudian kapten kapal melarung jenazah ketiga ABK ke laut.

Saat ini, pemerintah tengah mendalami kejadian yang melibatkan kapal perikanan berbendera China tersebut.

“Saat ini sedang ada pendalaman hukum di Korea dan KBRI ikut mendampingi proses tersebut,” kata juru bicara Kemlu Teuku Faizasyah kepada Bisnis, Kamis (7/5/2020).

Faiz mengatakan bahwa Organisasi Buruh Internasional (ILO) membenarkan pelarungan jenazah dalam kondisi tertentu. Berdasarkan Informasi awal dari pihak perwakilan China, kondisi tersebut terpenuhi.

ILO Seafarer’s Service Regulation, kata Faiz, mengatur prosedur pelarungan jenazah. Aturan ini mengizinkan kapten kapal untuk memutuskan pelarungan jenazah dalam kondisi tertentu, antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan awak kapal lainnya.

Lebih detail, Pasal 30 ILO Seafarer’s Service Regulation menyebutkan bahwa surat keterangan kematian akan dikeluarkan oleh, bila ada, dokter kapal. Kapten kapal berhak memutuskan pelarungan jenazah di laut dengan catatan kapal berlayat di perairan internasional.

Selain itu ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau meninggal karena penyakit menular. Kapten kapal juga diizinkan melarung jenazah ABK bila tidak memiliki ruang penyimpanan jenazah karena ketentuan pelabuhan maupun alasan higienitas.

Setalah melarung jenazah, kapten kapal seharusnya melaksanakan upacara kematian secara layak dan memastikan jenazah tidak terapung. Upacara kematian didokumentasikan melalui foto dan video dengan sedetail mungkin.

Apabila, ada peninggalan almarhum seperti rambut sisa dan barang-barang pribadi akan dipercayakan pada awak kapal untuk kemudian diteruskan pada pasangan atau keluarga dekat. Kapten kapal juga harus segera melapor pada pegawai untuk menyampaikan kabar duka kepada keluarga ABK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini