Bisnis.com, JAKARTA – Tumpukan kredit macet mulai menggayuti industri kredit online per Maret 2020.
Statistik fintech peer-to-peer (P2P lending) atau tekfin yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan mencatatkan tingkat kredit macet atau non performing loan (dalam masa pandemi virus corona ini telah menyentuh 4,22 persen per Maret 2020.
Jumlah ini hampir menyentuh batas maksimal yang diizinkan yakni 5 persen.
Nilai NPL atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tersebut tercatat meningkat dari bulan-bulan sebelumnya pada tahun ini. Pada Januari 2020, nilainya tercatat sebesar 3,98 persen dan pada Februari 2020 menjadi 3,92 persen.
Catatan NPL industri fintech P2P lending pada 2020 bahkan menjadi yang tertinggi sejak Januari 2018. Pada tahun lalu rekor kredit macet tertinggi terjadi pada Desember 2019 sebesar 3,65 persen.
Sementara jika dirunut lebih ke belakang, NPL tertinggi tercatat terjadi pada Agustus 2018 sebesar 1,89 persen.
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menjelaskan pandemi Covid-19 memberikan dampak lintas sektoral, tak terkecuali terhadap industri jasa keuangan seperti fintech P2P lending.
"Terjadi penurunan tingkat keberhasilan 90 hari [TKB90] menjadi 95.78 persen. Hal ini indikasinya sudah kami dapatkan dan sejalan dengan survei AFPI terhadap anggota, akan terjadi penurunan TKB90 sebagai dampak dari Covid-19," ujar Kuseryansyah kepada Bisnis, Kamis (7/5/2020).
Meskipun begitu, dia menilai bahwa peningkatan NPL tidak akan mengganggu kinerja industri dan penyaluran pembiayaannya.
Layanan pinjaman online tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan pembiayaan di masa penuh tantangan seperti saat ini.
Kuseryansyah pun menjelaskan bahwa industri akan menjaga kualitas pembiayaan, salah satunya dengan mengoptimalkan pembiayaan kepada peminjam (borrower) eksisting. Pembiayaan produktif pun akan dioptimalkan karena dapat turut mendorong perekonomian masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel