Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020, STAN Tak Terima Siswa Baru

Bisnis.com,07 Mei 2020, 14:11 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN dibawah naungan Kementerian Keuangan. JIBI/Bisnis-Nancy Junita

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan surat dengan Nomor: B/435/M.SM.01.00/2020, tertanggal 6 Mei 2020, terkait rencana pembukaan pendaftaran dan seleksi sekolah kedinasan tahun 2020.

Surat itu memerinci jadwal pendaftaran dan pembukaan sekolah kedinasan yang dibawahi oleh sejumlah Kementerian dan Lembaga. Salah satu sekolah kedinasan yang paling terkenal dan diminati, Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN tidak melakukan penerimaan siswa baru tahun ini.

"Kementerian Keuangan yang mengelola PKN STAN berdasarkan Surat Nomor:S-75.1/MK.1/2020 tertanggal 23 Maret, pada 2020 memutuskan untuk tidak membuka pendaftaran," seperti dikutip dari surat tersebut.

Sementara itu Sekolah Kedinasan yang berada di bawah Kementerian dan Lembaga bakal tetap membuka pendaftaran untuk siswa baru.

Di poin pertama surat itu disebutkan, Kementerian/Lembaga pengelola sekolah kedinasan seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, Badan Siber dan Sandi Negara diperkenankan untuk membuka pendaftaran pada 2020.

Secara rinci, pengumuman pendaftaran akan dilakukan mulai 1 Juni 2020, selanjutnya pada 8 – 23 Juni 2020 adalah periode pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN – BKN).

Tahap selanjutnya, pada Juli 2020 adalah waktu dimulainya pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD). Terakhir, terkait pelaksanaan seleksi lanjutan jadwalnya akan diatur masing-masing Kementerian.

Kendati demikian, Kemenpan RB mengingatkan bahwa penyelenggaraan pendaftaran ini dilakukan dengan mengikuti pedoman atau pun protokol kesehatan terkait pandemi Covid-19. Surat itu juga menyatakan soal kemungkinan perubahaan jadwal dalam kondisi tertentu.

"Jadwal kegiatan sebagaimana dimaksud huruf 1.a) dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Akibat Virus Corona di Indonesia sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini