Asyik! 4,2 Juta Ojol Bakal Dapat Keringanan Kredit

Bisnis.com,07 Mei 2020, 05:00 WIB
Penulis: Muhamad Wildan, Hadijah Alaydrus
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 4,2 juta pengemudi ojek online akan ikut mendapatkan keringanan kredit kendaraan dari program relaksasi restrukturisasi yang dilakukan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan program keringanan kredit cukup besar karena jumlah kendaraannya sangat banyak.

"Ojek online yang masuk dalam lembaga pembiayaan itu jumlahnya kalau tidak salah kemarin data dari Pak Riswinandi [OJK] 4,2 juta," papar Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (6/5/2020).

Tidak hanya pengemudi ojek online, pedagang kaki lima, warung dan pekerja informal juga akan diikutkan dalam program ini. Sri Mulyani mengakui pihaknya telah mengusulkan bantuan untuk sektor informal tersebut dalam sidang kabinet.

"Ada dua yang kami usulkan, dan Presiden dan Wapres tampaknya menyetujui, cuma operasionalisasinya nanti masih harus kita pikirkan tantangannya," kata Sri Mulyani.

Dia mengatakan salah satu tantangan untuk rencana bantuan bagi pekerja di sektor informal tersebut yakni terkait validasi data. "Tantangannya masih seputar data pekerja di sektor informal. Menemukan mereka di mana, karena sangat fluid. Bergerak di mana-mana," lanjutnya.

Kendati demikian, Sri Mulyani telah memiliki gambaran. Selain mendapatkan bantuan, dia mengusulkan agar sektor informal bisa masuk dalam inklusi keuangan karena umumnya sektor tersebut masih unbankable.

Caranya, kata Sri Mulyani, dilakukan melalui program pembiayaan Ultra Mikro (UMi). "Jadi kita mengusulkan mereka mendapatkan sama seperti pembiayaan Ultra Mikro (UMi), itu brarti pinjaman antara Rp5 juta - Rp10 juta," kata Sri Mulyani.

Namun begitu mereka diberi pinjaman, dia menambahkan, pinjamannya akan secara otomatis mendapatkan restrukturisasi atau keringanan pembayaran kredit selama 6 bulan. "Jadi semacam grace period. Nah, ini sekarang tantangannya karena selama ini pendamping yang menemui nasabah, sekarang masalahnya bagaimana pendataan supaya tidak overlap."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini